Onenews || Aceh Timur – Kepolisian Resort Kabupaten Aceh Timur, Aceh berhasil menciduk terhadap terduga pelaku asus pembunuhan yang terjadi tahun 2019 di Desa Geulumpang Payung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur (wilayah hukum Polres Langsa).
Menurut kronologisnya Peristiwa it bermula ditemukannya mayat laki-laki dalam kondisi kaki terikat rantai besi, tangan serta leher telah dililit tali nilon dan wajah di tutup dengan goni di alur sungai Dusun Pusara, Desa Geulumpang Payung, Kecamatan Sungai Raya, pada hari Selasa, (01/10/2019) lalu.
Diketahui identitas mayat tersebut adalah Asnawi warga Desa Rantau Panjang, Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur.
Setelah dilakukan olah TKP oleh Inafis Sat Reskrim Polres langsa, diketahui identitas korban pembunuhan tersebut adalah Asnawi yang diduga pelakunya ada beberapa orang salah salah satunya yaitu BK alias Manok, 43 tahun, warga Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur yang selanjutnya Polres Langsa menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap BK alias Manok.
Berdasarkan Laporan Polisi dan DPO tersebut di atas Gabungan Polres Aceh Timur dan Kota Langsa, melakukan pencarian dan penangkapan terhadap DPO tersebut.
“Alhamdulillah, BK alias Manok (pelaku) yang selalu berpindah pindah tempat, keberadaannya berhasil kami ketahui, pelaku bertempat di sebuah gubuk yang terletak di Desa Alue Bugeng, Kecamatan Peureulak Timur, kemudian pelaku langsung Kami Tangkap,” ungkap Akbp Nova Suryandaru pada beritaOnenews.com, Jum’at.(24/05/2024).
Selain pelaku tim juga mengamankan barang bukti berupa sejumlah barang bukti berupa; 1 (satu) buah senapan angin tabung pcp, 1 (satu) unit Handphone dan 1 (satu) buah dompet.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Polres Langsa untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tutupnya Kapolres Aceh Timur tersebut.
Discussion about this post